TEKS PIDATO BAHASA INDONESIA KEWAJIBAN BERPUASA
Assalamu’alaikum Wr. Wb

Pertama-tama dan yang palimg utama marilah kita
panjatkan dan puji syukur kita kehadirat Allah SWT. yang mana telah memberikan
rahmat dan hidayahnya berupa kesehatan, keimanan dan juga kesempatan kepada
kita semua sehingga kita bisa hadir ditempat yang kita cintai ini. Amin.
Salawat serta salam kita junjungkan kepada nabi besar kita Nabi Muhammad
SAW. Baiklah untuk mempersingkat waktu, kita masuki judul pidato kita pada hari
ini yaitu yang berjudul :
Kewajiban Berpuasa
Puasa adalah menahan lapar mulai dari terbitnya fajar
di sebelah timur sampai terbenamnya matahari disebalah barat. Yang mana ketika
kita berpuasa, kita dilatih untuk menahan nafsu, menahan lapar dan menahan
haus. Puasa merupakan salah satu yang termasuk dalam rukun islam, yaitu
rukun islam yang ke – 4. Pastinya kita semua
sudah pada mengetahui rukun – rukun islam. Hanya sekedar mengingat kembali,
Rukun islam yang ke
- Mengucapkan dua kalimat sahadat
- Mengerjakan shalat
- Membayar zakat
- Mengerjakan puasa,
- Naik haji bagi yang mampu.
Rukun islam merupakan kewajiban bagi seluruh umat
islam dipenjuru dunia. Kewajiban berarti
segala sesuatu yang harus atau mesti dikerjakan atau dilaksanakan. Maka dari
itu kita sebagai umat muslim wajib berpuasa. Berdasarkan keterangan yang sangat
jelas dari Al-Qur’an dan Sunnah. Bahkan, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam menerangkan salah satu dari rukun Islam yang 5. Hal ini menunjukkan
bahwa kedudukannya yang mulia dan agung dalam Islam. Karenanya semua orang
muslim wajib memperhatikan dan menjaganya dengan seksama agar sempurna bangunan
di dalam dirinya.
Apabila ada seorang yang mengaku muslim namun
meninggalkan puasa karena ia mengingkarinya, maka dia termasuk orang – orang
yang kufur. Sedangkan bagiorang – orang yang tidak mengerjakan puasa karena
malas atau lalai “tetap meyakini bahwa hukumnya wajib”, maka ia telah melakukan
dosa yang besar dan kebinasaan karena tidak
melaksanakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang penting.
Adapun konsekuensi berdasarkan hukum fiqihnya, para
ulama – ulama memiliki pendapat yang berbeda – beda. Sebagiannya berpendapat,
bahwa bagi orang yang telah berbuka “tidak berpuasa” satu hari saja dari bulan
Ramadhan maka wajib mengqadla puasanya sebanyak 12 hari. Ada juga yang pendapat
bahwa mereka wajib berpuasa qadla selama satu bulan. Pendapat lainnya,
mengatakan bahwa seseorang itu harus berpuasa selama 3000 hari dan ini
merupakan pendapat al-Nakhai, Waqi’ bin al-Jarrah,. Namun ada dua pendapat yang
paling masyhur dalam masalah ini dan memiliki landasan argumen yang kuat,
yaitu: wajib mengqadla tanpa kafarah dan cukup bertaubat tanpa harus qadla.
Pendapat Pertama: Wajib qadla saja
Pendapat ini merupakan pendapat yang sangat umum di
kalangan para ulama, yaitu wajib mengqadla bagi orang yang sengaja berbuka
(tidak berpuasa) pada bulan Ramadlan, yaitu dengan berpuasa sesuai jumlah hari
yang dia rusak.
Pendapat Kedua: Tidak wajib mengqadla, dan hanya
bertaubat dengan sebenar – benarnya “bersungguh – sungguh”
Menurut pendapat kedua ini, tidak cukup dengan qadla
walaupun dia berpuasa setahun penuh. Sebabnya, karena dia sengaja merusak puasanya
tanpa udzur syar’i. Maka tidak mencukupi hari untuk menggantikan hari yang dia
rusak tersebut, karena qadla disyariatkan bagi orang yang memiliki udzur
(berhalangan).
Allah Ta’ala berfirman yang maknanya :
“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak
hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Maka barang siapa yang merusak puasa di bulan ramadhan
tanpa ada udzur syar’i lalu mengganti puasanya itu di hari-hari yang lain,
berarti telah membuat aturan baru dalam agama Allah yang tidak diizinkan
oleh-Nya.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga
bersabda yang maknanya “Siapa yang mengada-adakan hal baru dalam urusan kami
ini (Islam) yang bukan berasal darinya, maka akan tertolak.” (HR. Bukhari dari
Aisyah radliyallahu ‘anha)
Adapun firman Allah swt tentang puasa yang maknanya :
“Hai orang – orang yang beriman, diwajibkan atas
kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang – orang sebelum kamu agar
kamu bertaqwa” (Q.S. Al-Baqarah : 183)
Dari arti firman Allah SWT. dalam Q.S. Al-Baqarah :
183, telah jelas bahwa puasa itu telah diwajibkan dan diperintahkan kepada
orang – orang sebelum kita. Yang bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan
terhadap Allah SWT.
Sekianlah ceramah dari saya apa bila ada kesalahan
dalam penyampaian, ataupun kata – kata yang kurang berkenan saya mohon maaf,
karena kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT. akhirul kalam
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.