APAKAH POLIGAMI MENYENGSARAKAN PEREMPUAN?


Di dalam memperjuangkan untuk menyetarakan haknya kaum perempuan harus bersatu khususnya dalam melawan adanya perkawinan poligami di masyarakat.
Perjuangan ini sudah lama berjalan, mungkin sudah beratus-ratus tahun lamanya, namun untuk membatasinya dengan dasar suatu aturan yang konkret baru disetujui pada tanggal 22 Desember 1973 dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974 yaitu sebagai lahirnya UU No. 1Tahun 1974 yang disebut dengan Undang-Undang Pokok Perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Untuk menghargai perjuangan para perempuan di Indonesia baik itu dalam wadah, Ikatan Sarjana Wanita Indonesia (ISWI), Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia dan di Bali ada yang disebut dengan Putri Bali Sadar (PBS) yang dirintis berdirinya oleh Ibu I Gusti Putu Merta. Ibu Merta tidak sendirian, bersama-sama aktivis perempuan Bali pada waktu itu memrotes 38% laki-laki Bali yang berpoligami (Tokoh 23 Desember 2006).
Setiap ada kesempatan untuk bertemu pada kaum perempuan, ibu Merta selalu mengajarkan para perempuan untuk menentang adanya Poligami, karena Poligami mengancam kehidupan perempuan dan keluarga.
Demikian juga dengan adanya UU No. 23 Tahun 2004 maka Perempuan harusnya merasa bersyukur karena di sana juga diatur bahwa kekerasan dalam Rumah Tangga terutama pada perempuan dilindungi hukum, kekerasan itu tidak harus bersifat fisik tetapi secara psikologis juga masuk kategori kekerasan. Ancaman Poligami termasuk kekerasan psikologis, karena itu harus mendapatkan jaminan hukum dari pemerintah.
Melihat dari Tujuan Perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 dalam pasal satunya menyatakan bahwa “Perkawinan tersebut bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.”
Menurut Hak Islam Perkawinan yang dicita-citakan adalah perkawinan yang bahagia dan sakinah.
Menurut Kristen perkawinan itu adalah untuk hidup semati, berarti hanya kematianlah yang memisahkan perkawinan tersebut.
Menurut pandangan Hindu dikutip dari Manawa Dharma Sastra IX. 102:
“Hendaknya laki-laki dan wanita yang terikat dalam ikatan perkawinan, mengusahakan dengan tidak jemu-jemunya supaya mereka tidak bercerai dan jangan hendaknya melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lainnya.” (Widia Satya Dharma, 2000 : 40).
Dari semua tujuan perkawinan tersebut semuanya mengisyaratkan adanya asas monogami.
Apabila semua masyarakat Indonesia tidak hanya perempuan saja tetapi kaum laki-laki juga memiliki suatu keyakinan dengan perkawinan monogami, tujuan perkawinan akan tercapai baik lahir maupun bathin.
Poligami adalah ancaman kehidupan perempuan dan Rumah Tangga. Sebab adanya Poligami akan mengakibatkan :
1. Kesengsaraan perempuan :
- Perempuan akan sengsara hidupnya, apakah itu pihak istri pertama yang merasa diambil suaminya, disakiti hatinya, disaingi keberadaannya dalam rumah tangganya sendiri.
- Akan menyengsarakan istri kedua yang juga merupakan perempuan karena bagaimanapun juga jadi istri kedua umumnya ditanggapi negatif oleh masyarakat dan kehidupan rumah tangganya belum tentu akan bahagia seperti yang dijanjikan oleh suaminya sebelum
diperistri, bisa saja keadaan menjadi terbalik. Hidup itu adalah panjang yang semakin hari semakin kompleks masalahnya, berjuanglah bersama untuk melawan Poligami. Karena “Poligami menyengsarakan perempuan” dan “Menguntungkan kaum laki-laki”, kalau demikian halnya maka diharapkan perempuan di Indonesia tidak mengijinkan suaminya berpoligami atau tidak menempuh hidup berpoligami. Janganlah berdalih agama yang mengijinkan, sebab Rassul Allahpun tidak mengijinkan putranya untuk berpoligami karena beliau yakin tiada seorang pun yang dapat membagi kasih dan cintanya secara adil, barangkali materi bisa dibagi secara adil tetapi perasaan yang tidak bisa dilihat oleh orang lain dan tidak bisa dirasakan oleh orang lain yang hanya dapat dirasakan oleh perempuan itu sendiri, maka hindarilah berbuat dosa kepada sesama dan agama.
2. Menyengsarakan keluarga :
Hidup ini tidak hanya untuk istri, suami, dan istri-istri tetapi juga diantaranya ada anak-anak yang masih kecil atau dewasa yang melihat ketidakbijaksanaan orang tuanya terutama ayah yang ingin kawin lagi (hidup berpoligami) merupakan pengalaman hidup yang pahit bagi anak itu sendiri, mereka akan berpendapat mengapa seorang ayah yang begitu dihormati selaku kepala keluarga mempunyai pikiran yang merendahkan martabat seorang ibu yang dipujanya, mereka akan berpikir mengapa ayah tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya untuk hidup bersama lagi
14
dengan perempuan lain yang lebih muda, bahkan ada istri kedua yang lebih kecil umurnya dari anaknya. Betulkah ada rasa cinta disana? Tidakkah perkawinan Poligami itu dilandasi oleh faktor-faktor yang lain, misalnya : materi, popularitas, nafsu seks, gengsi, merasa hebat, merasa muda kembali, dll.
Seandainya perkawinan itu dilandasi oleh faktor-faktor di atas bagaimanakah kelangsungan hidup keluarga tersebut kelak apabila sudah tidak ada faktor-faktor pendukung di atas?. Hal ini tidak bisa dipungkiri lagi akan mengakibatkan:
a. Suatu keretakan dalam rumah tangga, karena salah satu akan merasa dikhianati, disakiti, dan juga merasa disia-siakan.
b. Juga akan memicu adanya kekerasan dalam rumah tangga bahkan adanya tindak pidana pembunuhan, penganiayaan.
c. Dapat mengakibatkan kehidupan anak frustasi (broken home).
Kalau terjadi hal tersebut baik istri pertama, istri kedua dan seterusnya anak-anak mereka dan bahkan suami sendiri sebagai pemicu Poligami akan merasakan betapa hidup ini bagaikan di Neraka.
Ijin Poligami
Dengan membaca pasal 3 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 merupakan pasal yang kompromis antara paham anti poligami dan pro poligami.
Adapun alasan sebagai permohonan mengajukan ijin beristri lagi kepada pengadilan adalah sebagai berikut diatur dalam pasal 4 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974.
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sebaliknya Pengadilan akan memberikan ijin bilamana telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Adanya persetujuan istri-istri.
2. Adanya kemampuan suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
(Soetojo Prawirohamidjojo 1986 : 50).
Kita simak point ke-1 yaitu adanya persetujuan dari istri-istri, bahwa secara akal sehat dan normal tidak ada seorang istripun yang suka dimadu, sehingga bilamana ada yang mau memberikan ijinnya tiada lain karena dalam keadaan terpaksa dengan pertimbangan-pertimbangan:
- Tidak dapat mencari nafkah sendiri.
- Karena usia yang sudah cukup tua, tidak ada harapan untuk kawin dengan orang lain.
16
- Tidak ingin pecahnya keluarga demi kepentingan anak-anaknya.
Hal ini menyebabkan nasib perempuan bagaikan di ujung tanduk memberikan ijin berarti bersedia melihat, menerima, merasakan kepedihan hatinya dimana suaminya menggandeng, bermesraan, tidur dengan perempuan lain. Tidak memberi ijin berarti perceraian diambang mata, jauh dari anak-anak, di mana Bali pada umumnya menganut sistem Patriarchat anak-anak ikut ayah.
Takut terhadap status janda di mana status janda di dalam masyarakat selalu dipandang sebelah mata, di cemooh, dicurigai, dicemburui, dimata-matai sehingga setiap gerak langkahnya terbatas karena pandangan masyarakat bersifat negatif.
Masalah tidak dinafkahi secara materiil bukan ancaman bagi perempuan, karena di Era Jaman ini semua perempuan mempunyai pekerjaan dan penghasilan, justru keluarga itu berhasil dan kaya karena jasa seorang istri yang mampu memanajemeni keuangan keluarganya.
Kita simak point ke-2 yaitu adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anaknya adalah sangat relatif sifatnya karena sulit dicari ukuran “kemampuan” itu. Oleh karena adanya perkembangan pandangan hidup masyarakat pada dewasa ini, bahwa orang harus selalu hidup layak yang bercukupan.
Kita simak point ke-3 yaitu adanya kepastian bahwa suami berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak adalah sangat sulit dilakukan karena menyangkut tentang perasaan, hal ini seluruhnya diserahkan pada
kewenangan hakim itu sendiri. Kalau seperti itu halnya benarkah pada saat hakim memberi ijin Poligami sudah memenuhi syarat-syarat sebagai tersebut di atas bukan syarat yang dipaksakan oleh pemohon, karena dalam kenyataannya sering istri pertama tidak tahu bahwa ia telah dimadu, bagaimana syarat-syarat tersebut dibuat sebagai suami mendapat ijin Poligami. Istri sering merasa dibohongi di mana persetujuan yang diminta suami pada saat emosi dipakai sebagai alasan memberikan ijin untuk berpoligami.
Untuk lebih mempersulit Poligami juga Pemerintah mengeluarkan PP No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990 Pegawai Negeri Sipil yang hendak berpoligami diatur lagi secara khusus dan lebih ketat, sebenarnya serangkaian Peraturan Perkawinan dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya sudah sangat ketat mengatur Poligami di Indonesia. Tetapi kunci keberhasilan Peraturan di atas sangat tergantung pada kesadaran masyarakatnya terutama kesadaran hukum laki-laki di Indonesia dan perermpuan khususnya yang hendak mengambil kedudukan perempuan lain.
Jagalah martabat kaum perempuan, wahai perempuan Indonesia, rasakanlah jeritan hati istri-istri yang dimadu atau diceraikan karena suaminya ingin berpoligami

KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
1. Poligami sudah pasti menimbulkan ancaman bagi kehidupan perempuan, apakah peranannya sebagai istri pertama atau kedua, akan sama-sama merasakan ketidak adilan atau mungkin salah satu dari perempuan tersebut yang akan mengalami kesengsaraan dalam rumah tangganya sendiri.
2. Poligami juga akan menyengsarakan keluarga yaitu istri, anak, dan juga akan menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga.
SARAN 19
Dengan melihat akibat dari ancaman Poligami tersebut yang selalu merugikan, menyengsarakan perempuan khususnya, dan keluarga umumnya maka melalui tulisan ini kami menyarankan kepada:
a. Pemerintah, agar menghapus Poligami di Indonesia.
b. Perempuan, keputusan Poligami perlu dipikirkan seratus kali karena akan berakibat menyengsarakan perempuan, anak, dan keluarga; merendahkan martabat perempuan; akan mendapatkan pandangan negatif dari masyarakat

Popular posts from this blog

TEKS PIDATO BAHASA MADURA, Mateppa’ na’kana’ dhengudeh emasa moderenisasi

Soal bahasa Madura dan Kunci Jawabn UTS Kelas 5

CONTOH SOAL SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM PAI