APAKAH POLIGAMI MENYENGSARAKAN PEREMPUAN?
Di dalam memperjuangkan untuk menyetarakan haknya kaum perempuan harus bersatu khususnya dalam melawan adanya perkawinan poligami di masyarakat. Perjuangan ini sudah lama berjalan, mungkin sudah beratus-ratus tahun lamanya, namun untuk membatasinya dengan dasar suatu aturan yang konkret baru disetujui pada tanggal 22 Desember 1973 dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974 yaitu sebagai lahirnya UU No. 1Tahun 1974 yang disebut dengan Undang-Undang Pokok Perkawinan yang berlaku di Indonesia. Untuk menghargai perjuangan para perempuan di Indonesia baik itu dalam wadah, Ikatan Sarjana Wanita Indonesia (ISWI), Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia dan di Bali ada yang disebut dengan Putri Bali Sadar (PBS) yang dirintis berdirinya oleh Ibu I Gusti Putu Merta. Ibu Merta tidak sendirian, bersama-sama aktivis perempuan Bali pada waktu itu memrotes 38% laki-laki Bali yang berpoligami (Tokoh 23 Desember 2006). Setiap ada kesempatan untuk bertemu pada kaum perempuan, ibu...